Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Jum'at, 19 Maret 2021 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
"Walaupun anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah, tidak diketahui bapaknya, anak tetap berhak mendapat akta kelahiran," tegasnya. Baca juga: Soal Perubahan Status Provinsi Sumbar, Kemendagri: Kita masih Fokus Tangani Covid-19
Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.
"Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo," tuturnya.
Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut. "Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja," pungkasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat si ibu dan anaknya.
"Diurus di dinas dukcapil, sesuai alamat si baby dan ibunya. Tidak dipungut biaya, gratis. Jangan diurus melalui calo," tuturnya.
Zudan menyebutkan, untuk kasus ini maka pencatatan aktanya akan berbeda dari biasanya. Dimana hanya akan ada nama ibu saja di dalam akta tersebut. "Di dalam akta kelahiran nanti, hanya ditulis anak ibu saja," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :