Kemendagri Jamin Plt Kepala Daerah Memiliki Legitimasi Hukum Jalankan Pemerintahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri , Bahtiar menyatakan jika kita berbicara tentang konsepsi legitimasi maka ada legitimasi yang bersumber dari Tuhan, tradisi, karisma serta legitimasi hukum.
Hal itu dikatakan Bahtiar untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa nantinya Penjabat atau Pelaksana Tugas ( Plt) kepala daerah tak memiliki legitimasi hukum dalam mengemban tugas karena masa tugas kepala daerah yang berakhir di 2022 dan 2023.
"Pertanyaannya PJ legitimate apa tidak yang Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 (UU Pemerintah Daerah) menurut kami secara hukum secara konsepsi itu legitimate. Jangan kita mendiskusikan legitimate di luar konsepsi," ujarnya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Bahtiar menegaskan tugas Plt Gubernur dan Bupati/Wali Kota itu diatur dan diamanatkan dalam UU sehingga sumber legitimasinya tak diragukan lagi. Dia mengatakan dipenjelasan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) juga telah diatur bahwa Plt itu menjabat selama satu tahun dan dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda.
"Jadi memungkin dievaluasi. Jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," katanya.
Selain itu, Bahtiar mengatakan Plt yang ditunjuk juga memiliki kewenangan penuh, sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif. Sebagai contoh, dirinya pernah menjadi Pjs di Kepulauan Riau, waktu itu dirinya diberikan kewenangan untuk APBD di provinsi tersebut dan selama pembahasan APBD tak menemui masalah.
"APBD 2021 yang dijalankan Gubernur Kepri itu saya tanda tangan semua itu saya tanggal 30 november kemarin saya selesaikan. Saya yakinkan tidak ada berkeguguran satupun penyelenggaraan pemerintah karena PJ tersebut," tuturnya.
Masih soal kapasitasnya sebagai Plt, Bahtiar pun tetap mengatur jalannya pemerintahan dengan memaksimalkan peran SKPD sebagaimana layaknya pejabat daerah definitif.
"Kalau kepala daerah definitif dipilih langsung atau tidak langsung. Tapi kalau (Plt Kepala daerah) ini perintah undang-undang legitimasinya. Jadi secara konstitusi, secara hukum dia sangat legitimate," tukasnya.
Hal itu dikatakan Bahtiar untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa nantinya Penjabat atau Pelaksana Tugas ( Plt) kepala daerah tak memiliki legitimasi hukum dalam mengemban tugas karena masa tugas kepala daerah yang berakhir di 2022 dan 2023.
"Pertanyaannya PJ legitimate apa tidak yang Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 (UU Pemerintah Daerah) menurut kami secara hukum secara konsepsi itu legitimate. Jangan kita mendiskusikan legitimate di luar konsepsi," ujarnya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Bahtiar menegaskan tugas Plt Gubernur dan Bupati/Wali Kota itu diatur dan diamanatkan dalam UU sehingga sumber legitimasinya tak diragukan lagi. Dia mengatakan dipenjelasan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) juga telah diatur bahwa Plt itu menjabat selama satu tahun dan dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda.
"Jadi memungkin dievaluasi. Jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," katanya.
Selain itu, Bahtiar mengatakan Plt yang ditunjuk juga memiliki kewenangan penuh, sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif. Sebagai contoh, dirinya pernah menjadi Pjs di Kepulauan Riau, waktu itu dirinya diberikan kewenangan untuk APBD di provinsi tersebut dan selama pembahasan APBD tak menemui masalah.
"APBD 2021 yang dijalankan Gubernur Kepri itu saya tanda tangan semua itu saya tanggal 30 november kemarin saya selesaikan. Saya yakinkan tidak ada berkeguguran satupun penyelenggaraan pemerintah karena PJ tersebut," tuturnya.
Masih soal kapasitasnya sebagai Plt, Bahtiar pun tetap mengatur jalannya pemerintahan dengan memaksimalkan peran SKPD sebagaimana layaknya pejabat daerah definitif.
"Kalau kepala daerah definitif dipilih langsung atau tidak langsung. Tapi kalau (Plt Kepala daerah) ini perintah undang-undang legitimasinya. Jadi secara konstitusi, secara hukum dia sangat legitimate," tukasnya.
(kri)