Kemendagri Jamin Plt Kepala Daerah Memiliki Legitimasi Hukum Jalankan Pemerintahan
Sabtu, 13 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Direktur Jenderal PUM Kemendagri, Bahtiar menyatakan jika kita berbicara tentang konsepsi legitimasi maka ada legitimasi yang bersumber dari Tuhan, tradisi, karisma serta legitimasi hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri , Bahtiar menyatakan jika kita berbicara tentang konsepsi legitimasi maka ada legitimasi yang bersumber dari Tuhan, tradisi, karisma serta legitimasi hukum.
Hal itu dikatakan Bahtiar untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa nantinya Penjabat atau Pelaksana Tugas ( Plt) kepala daerah tak memiliki legitimasi hukum dalam mengemban tugas karena masa tugas kepala daerah yang berakhir di 2022 dan 2023. Baca juga: Jika Pilkada DKI Batal Digelar 2022, Anies Tetap Punya Panggung di 2024
"Pertanyaannya PJ legitimate apa tidak yang Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 (UU Pemerintah Daerah) menurut kami secara hukum secara konsepsi itu legitimate. Jangan kita mendiskusikan legitimate di luar konsepsi," ujarnya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Bahtiar menegaskan tugas Plt Gubernur dan Bupati/Wali Kota itu diatur dan diamanatkan dalam UU sehingga sumber legitimasinya tak diragukan lagi. Dia mengatakan dipenjelasan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) juga telah diatur bahwa Plt itu menjabat selama satu tahun dan dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda.
"Jadi memungkin dievaluasi. Jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," katanya.
Hal itu dikatakan Bahtiar untuk menjawab kekhawatiran publik bahwa nantinya Penjabat atau Pelaksana Tugas ( Plt) kepala daerah tak memiliki legitimasi hukum dalam mengemban tugas karena masa tugas kepala daerah yang berakhir di 2022 dan 2023. Baca juga: Jika Pilkada DKI Batal Digelar 2022, Anies Tetap Punya Panggung di 2024
"Pertanyaannya PJ legitimate apa tidak yang Pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 (UU Pemerintah Daerah) menurut kami secara hukum secara konsepsi itu legitimate. Jangan kita mendiskusikan legitimate di luar konsepsi," ujarnya dalam diskusi Polemik MNC Trijaya secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Bahtiar menegaskan tugas Plt Gubernur dan Bupati/Wali Kota itu diatur dan diamanatkan dalam UU sehingga sumber legitimasinya tak diragukan lagi. Dia mengatakan dipenjelasan Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) juga telah diatur bahwa Plt itu menjabat selama satu tahun dan dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda.
"Jadi memungkin dievaluasi. Jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," katanya.
Lihat Juga :