MK Diyakini Putuskan Sengketa Pilkada Boven Digoel dengan Adil
Jum'at, 19 Maret 2021 - 03:29 WIB
loading...
MK diyakini memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua secara berkeadilan dan menjunjung tinggi norma hukum dalam memutus perkara ini. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua secara berkeadilan. MK juga diyakini independen dan menjunjung tinggi norma hukum dalam memutuskan perkara ini.
Baca juga: Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
"Tentu saja kami berharap dan kami yakin bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK adalah keputusan yang berkeadilan, berdasarkan norma hukum dan bukti-bukti yang ada, dan tentu saja tetap independen dan terutama memenuhi rasa keadilan masyarakat Boven Digoel yang sudah memberikan suaranya dalam memilih pemimpin mereka," ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel
Bernol meminta para pihak yang terlibat dalam sengketa itu agar sama-sama menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pada MK untuk bisa memutuskan dengan baik. "Kami percaya bahwa hakim MK memiliki hati nurani yang baik dalam memutuskan perkara ini berdasarkan pertimbangan yang adil dan bijaksana dan bukan karena tekanan politik dari pihak mana pun," ujarnya.
Baca juga: Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel
Sebab, kata dia, masyarakat Boven Digoel sampai saat ini sedang menunggu pemimpin yang benar-benar sudah mereka pilih dengan sukarela. Terkait situasi keamanan di Boven Digoel kata dia, pihaknya mengapresiasi bahwa sampai saat ini situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kab Boven Digoel bisa terkendali dengan baik, setelah sebelumnya pada Pilkada kali lalu terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang cukup serius.
"Tentu saja kami berharap agar situasi dan kondisi ini bisa terus kita jaga bersama sampai menunggu penetapan oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 dalam pemungutan suara yang baru dilakukan pada 28 Desember 2020. Penetapan itu dilakukan setelah KPU Boven Digoel menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januaru 2021.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen.
Kemudian, Paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.
Baca juga: Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
"Tentu saja kami berharap dan kami yakin bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh MK adalah keputusan yang berkeadilan, berdasarkan norma hukum dan bukti-bukti yang ada, dan tentu saja tetap independen dan terutama memenuhi rasa keadilan masyarakat Boven Digoel yang sudah memberikan suaranya dalam memilih pemimpin mereka," ujar Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel
Bernol meminta para pihak yang terlibat dalam sengketa itu agar sama-sama menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pada MK untuk bisa memutuskan dengan baik. "Kami percaya bahwa hakim MK memiliki hati nurani yang baik dalam memutuskan perkara ini berdasarkan pertimbangan yang adil dan bijaksana dan bukan karena tekanan politik dari pihak mana pun," ujarnya.
Baca juga: Jagoan Perindo Yusak-Yacob Menang Telak di Pilkada Boven Digoel
Sebab, kata dia, masyarakat Boven Digoel sampai saat ini sedang menunggu pemimpin yang benar-benar sudah mereka pilih dengan sukarela. Terkait situasi keamanan di Boven Digoel kata dia, pihaknya mengapresiasi bahwa sampai saat ini situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kab Boven Digoel bisa terkendali dengan baik, setelah sebelumnya pada Pilkada kali lalu terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang cukup serius.
"Tentu saja kami berharap agar situasi dan kondisi ini bisa terus kita jaga bersama sampai menunggu penetapan oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba, ditetapkan menjadi pemenang Pilkada Boven Digoel 2020 dalam pemungutan suara yang baru dilakukan pada 28 Desember 2020. Penetapan itu dilakukan setelah KPU Boven Digoel menggelar pleno rekapitulasi suara pada 2-3 Januaru 2021.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan Yusak-Yakob meraih 16.319 suara atau 52,87 persen dari total 31.520 suara sah pada Pilkada Kabupaten Boven Digoel. Sementara itu, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Hengky Yaluwo-Lexi Romel Wagiu meraih 2.164 suara atau 7,01 persen.
Kemudian, Paslon nomor 2 Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket meraup 3.226 suara atau 10,45 persen dan paslon nomor urut 3 Marthinus Wagi-Isak Bangri meraih 9.156 suara atau 29,66 persen.
(maf)
Lihat Juga :