Kemendagri Imbau Pemprov Bantu Pemkab-Pemkot Dana Penanganan Pandemi COVID-19
Sabtu, 18 April 2020 - 14:03 WIB
loading...
Kemendagri mengimbau pemerintah provinsi (pemprov) membantu pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang kekurangan dana dalam penanganan pandemi COVID-19. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah provinsi (pemprov) membantu pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang kekurangan dana dalam penanganan pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan para gubernur diminta untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemkab atau pemkot yang memiliki keuangan terbatas. ”Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ tentang Bantuan kepad Pemkab/Pemkot Seluruh Indonesia dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Edaran itu telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 April lalu.
Ardian menerangkan surat itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pecepatan Penanganan COVID-19.
“Mendagri merasa perlu mengingatkan para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemkab dan pemkot,” ucapnya.
Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan para gubernur diminta untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemkab atau pemkot yang memiliki keuangan terbatas. ”Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020).
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ tentang Bantuan kepad Pemkab/Pemkot Seluruh Indonesia dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Edaran itu telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 April lalu.
Ardian menerangkan surat itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pecepatan Penanganan COVID-19.
“Mendagri merasa perlu mengingatkan para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemkab dan pemkot,” ucapnya.
Lihat Juga :