Kemendagri Imbau Pemprov Bantu Pemkab-Pemkot Dana Penanganan Pandemi COVID-19

Sabtu, 18 April 2020 - 14:03 WIB
loading...
Kemendagri Imbau Pemprov...
Kemendagri mengimbau pemerintah provinsi (pemprov) membantu pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang kekurangan dana dalam penanganan pandemi COVID-19. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah provinsi (pemprov) membantu pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota (pemkot) yang kekurangan dana dalam penanganan pandemi COVID-19.

Pelaksana tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian Noervianto mengatakan para gubernur diminta untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemkab atau pemkot yang memiliki keuangan terbatas. ”Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang dibebankan kepada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Sabtu (18/04/2020).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2856/SJ tentang Bantuan kepad Pemkab/Pemkot Seluruh Indonesia dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Surat Edaran itu telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 14 April lalu.

Ardian menerangkan surat itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Pecepatan Penanganan COVID-19.

“Mendagri merasa perlu mengingatkan para gubernur sebagai bentuk solidaritas untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemkab dan pemkot,” ucapnya.

Pada Pasal 13 ayat (3) Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 sebagaimana diubah menjadi Kepres Nomor 9 Tahun 2020, menyatakan kegiatan gugus tugas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Itu bisa memanfaatkan kas daerah yang bersumber dari dana transfer antardaerah.

Selain itu, dalam surat edaran mendagri dinyatakan penyediaan anggaran penanggulangan keadaan darurat bencana alam, nonalam, sosial, dan pemberian bantuan kepada daerah lain dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam sisa perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya.

“Juga bisa melakukan pergeseran belanja tidak terduga atau penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak,” terangnya.

Dia mengungkapkan bantuan dari pemprov diprioritaskan pada penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis, obat-obatan, logistik, sandang, dan pangan. Dana-dana itu, menurutnya, harus dianggarkan pada belanja bantuan keuangan. “Pemanfaatan saldo anggaran tersedia dalam sisa lebih perhintungan APBD tahun sebelumnya diberitahukan kepada DPRD paling lama satu bulan,” tuturnya.

Penyediaan anggaran itu dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya, dituangkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Tinjau MPP DKI Jakarta,...
Tinjau MPP DKI Jakarta, BSKDN Kemendagri Kaji Kemudahan Perizinan Berusaha
Pemprov Jateng Terima...
Pemprov Jateng Terima Penghargaan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah 2024
Prabowo Apresiasi Rakor...
Prabowo Apresiasi Rakor Pengendalian Inflasi Daerah
Kemendagri Latih 80.000...
Kemendagri Latih 80.000 Aparatur Desa Secara Online
HUT ke-10 ULA, Kemendagri...
HUT ke-10 ULA, Kemendagri Minta Kualitas Pelayanan Publik Ditingkatkan
Kemendagri Ungkap Langkah...
Kemendagri Ungkap Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Positif Covid-19, Atalia...
Positif Covid-19, Atalia Minta Doa Supaya Ridwan Kamil Tak Tertular
Rekomendasi
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
Cara Cek RAM di HP vivo,...
Cara Cek RAM di HP vivo, Pengguna Wajib Tahu!
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
Berita Terkini
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
2 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
3 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
3 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
3 jam yang lalu
Tarif Trump dan Ilusi...
Tarif Trump dan Ilusi Perlindungan
4 jam yang lalu
Ungkap Tantangan Perempuan...
Ungkap Tantangan Perempuan di Politik, Ketua DPP Perindo: Stigma Tak Bisa Lebih Baik
4 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Singapura dan Malaysia Melonjak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved