Kisruh Internal Demokrat, Polri Diharap Kedepankan Netralitas

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:35 WIB
loading...
Kisruh Internal Demokrat,...
Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) meminta Polri mengedepankan asas netralitas dalam menangani dualisme kepengurusan Demokrat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (ALMAUN) meminta Polri mengedepankan asas netralitas dalam menangani dualisme kepengurusan Partai Demokrat.



Dia mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.

Kata dia, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Dia berpendapat, kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik. Sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, belum melakukan penyelesaian perselisihan internal berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)