Kisruh Internal Demokrat, Polri Diharap Kedepankan Netralitas
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
"Terkhusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, atas dugaan tindak pidana yang diatur pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan," tambah Khalid Akbar.
Baca juga: Soal Legalitas dan Kisruh KLB Demokrat Bakal Memasuki Babak Baru
Dia mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.
Kata dia, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dia berpendapat, kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik. Sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, belum melakukan penyelesaian perselisihan internal berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Soal Legalitas dan Kisruh KLB Demokrat Bakal Memasuki Babak Baru
Dia mengatakan, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.
Kata dia, kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dia berpendapat, kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik. Sedangkan Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, belum melakukan penyelesaian perselisihan internal berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
(maf)
Lihat Juga :