DPR Harap Sidang Virtual Dievaluasi Sesuaikan dengan Zona Corona dan Situasi
Selasa, 16 Maret 2021 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kelelawar di China Selatan Hasilkan Lebih Banyak Virus Corona Baru
Evaluasi itu kata dia, bisa merujuk pada zonasi daerah berdasarkan keterpaparan Covid-19. Misalnya, apabila pengadilan negeri tersebut masuk ke daerah zona hijau Covid-19, maka boleh saja persidangan itu digelar secara fisik atau langsung.
"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya (secara fisik)," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, persoalan ini tentunya bukan hanya menyangkut MA saja. Akan tetapi, juga untuk pihak kejaksaan. Menurut dia, dalam persidangan pidana juga harus dihadirkan semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali terdakwa itu sendiri.
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Habib Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.
Evaluasi itu kata dia, bisa merujuk pada zonasi daerah berdasarkan keterpaparan Covid-19. Misalnya, apabila pengadilan negeri tersebut masuk ke daerah zona hijau Covid-19, maka boleh saja persidangan itu digelar secara fisik atau langsung.
"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya (secara fisik)," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, persoalan ini tentunya bukan hanya menyangkut MA saja. Akan tetapi, juga untuk pihak kejaksaan. Menurut dia, dalam persidangan pidana juga harus dihadirkan semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali terdakwa itu sendiri.
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Habib Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.
Lihat Juga :