DPR Harap Sidang Virtual Dievaluasi Sesuaikan dengan Zona Corona dan Situasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta aturan tentang persidangan yang digelar secara virtual bisa dievaluasi kembali. Hal itu diungkapkannya saat menanggapi persitiwa jalannya sidang perdana dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang batal digelar lantaran sinyal internet.
Evaluasi itu kata dia, bisa merujuk pada zonasi daerah berdasarkan keterpaparan Covid-19. Misalnya, apabila pengadilan negeri tersebut masuk ke daerah zona hijau Covid-19, maka boleh saja persidangan itu digelar secara fisik atau langsung.
"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya (secara fisik)," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, persoalan ini tentunya bukan hanya menyangkut MA saja. Akan tetapi, juga untuk pihak kejaksaan. Menurut dia, dalam persidangan pidana juga harus dihadirkan semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali terdakwa itu sendiri.
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Habib Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.
"Kenapa kok perlu? karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual, itu pasti tentu berbeda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang digelar secara virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal digelar karena terkendala sinyal internet. Sidang rencananya dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan HRS secara langsung.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang meminta agar Habib Rizieq hadir secara langsung. "Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Evaluasi itu kata dia, bisa merujuk pada zonasi daerah berdasarkan keterpaparan Covid-19. Misalnya, apabila pengadilan negeri tersebut masuk ke daerah zona hijau Covid-19, maka boleh saja persidangan itu digelar secara fisik atau langsung.
"Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya (secara fisik)," ujarnya.
Wakil Ketua MPR itu melanjutkan, persoalan ini tentunya bukan hanya menyangkut MA saja. Akan tetapi, juga untuk pihak kejaksaan. Menurut dia, dalam persidangan pidana juga harus dihadirkan semua pihak yang berkepentingan, tak terkecuali terdakwa itu sendiri.
Oleh karena itu, Arsul berpendapat bahwa aturan tersebut perlu dikaji. Menurutnya, peristiwa Habib Rizieq ini harus bisa menjadi pertimbangan MA, Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertimbangkan usulannya tersebut.
"Kenapa kok perlu? karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual, itu pasti tentu berbeda," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus karantina kesehatan yang digelar secara virtual dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur batal digelar karena terkendala sinyal internet. Sidang rencananya dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021) dan majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan HRS secara langsung.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanifiah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang meminta agar Habib Rizieq hadir secara langsung. "Tadi hakim perintahkan terdakwa hadir hari Jumat karena sidang online ini gagal," ujar Alamsyah di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
(maf)