Mengaku Sudah Tua dan Menyesal, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan Hakim
Senin, 15 Maret 2021 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya. Keinginan dan impian yang tidak bisa saya lakukan saat ini," beber Djokcan.
(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Djoko Tjandra telah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya. Uang itu adalah pencairan awal untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
(Baca: Penjelasan Jaksa Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) telah terbukti menyuap aparat penegak hukum. Djoko Tjandra diyakini telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta dua Jenderal Polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Atas dasar itu, jaksa mentuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa Junaidi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Djoko Tjandra telah menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya. Uang itu adalah pencairan awal untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
Lihat Juga :