Konklusi TP3 Bersifat Politis, Lemah dan Rentan Sesat Opini
Minggu, 14 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Lalu, bagimana Prof melihat kasus kematian 6 Anggota FPI tersebut?
Mengenai kematian 6 anggota FPI, yaitu kematian 2 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek dan kematian 4 anggota FPI dari KM 50 Ke atas (menuju Polda Metro Jaya) rekomendasi, ini belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau Pembelaan Terpaksa yang dilakukan dari Penegak Hukum, yang justru pembelaan terpaksa harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri, yang karenanya Pembelaan Terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI (KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dahulu oleh 4 anggota FPI (KM 50 kearah Polda Metro Jaya) justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing disatu sisi dengan Noodweerdisisi lainnya tersebut.
Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik.
Mengenai kematian 6 anggota FPI, yaitu kematian 2 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek dan kematian 4 anggota FPI dari KM 50 Ke atas (menuju Polda Metro Jaya) rekomendasi, ini belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau Pembelaan Terpaksa yang dilakukan dari Penegak Hukum, yang justru pembelaan terpaksa harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri, yang karenanya Pembelaan Terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI (KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dahulu oleh 4 anggota FPI (KM 50 kearah Polda Metro Jaya) justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .
Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing disatu sisi dengan Noodweerdisisi lainnya tersebut.
Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik.
(cip)
Lihat Juga :