Konklusi TP3 Bersifat Politis, Lemah dan Rentan Sesat Opini

Minggu, 14 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Konklusi TP3 Bersifat...
Pengajar PPS Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar FPI di KM50 Tol Jakarta Cikampek memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Terkait hal itu, Pengajar PPS Universitas Indonesia (UI) Bidang Studi Ilmu Hukum Indriyanto Seno Adji memberikan tanggapannya. Berikut ini wawancara SINDOnews bersama Prof Indriyanto:

Bagaimana pendapat Prof mengenai Unlawfull Killing enam laskar FPI?

Rilis dan Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna “Unlawfull Kiliing”, memerlukan klarifikasi karena memang adanya misleading conclusion, karena apa yang dinamakan Unlawfull Killing ini TIDAK ada kaitannya dengan dugaan Pelanggaran HAM Berat yang diatur pada UU No.26/2000, tetapi makna Unlawfull Killing pada kasus ini berbasis pada Regulasi Umum dari General Principles of Criminal Law yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP. Baca juga: Membedah Argumen TP3 Tentang KM 50

Rekomendasi Komnas Ham ini tidak dalam konteks pemeriksaan Pro Justitia, karenanya tata cara pelaksanaan Rekomendasi Komnas ini ada pada otoritas Related Party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan dan memutuskan kelanjutan tidaknya rekomendasi ini. Baca juga: Bareskrim: Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Terancam 15 Tahun Penjara

Lalu, bagimana Prof melihat kasus kematian 6 Anggota FPI tersebut?

Mengenai kematian 6 anggota FPI, yaitu kematian 2 anggota FPI di KM 50 Tol Cikampek dan kematian 4 anggota FPI dari KM 50 Ke atas (menuju Polda Metro Jaya) rekomendasi, ini belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas dan tegas antara makna “Unlawful Killing” dengan “Noodweer” atau Pembelaan Terpaksa yang dilakukan dari Penegak Hukum, yang justru pembelaan terpaksa harus dilakukan karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri, yang karenanya Pembelaan Terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dahulu oleh anggota FPI (KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dahulu oleh 4 anggota FPI (KM 50 kearah Polda Metro Jaya) justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

Rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan Unlawfull Killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya saja, karena kasus ini memiliki causaliteit dengan pendekatan relevansi atas kematian 2 anggota FPI, yaitu antara dugaan adanya Unlawfull Killing disatu sisi dengan Noodweerdisisi lainnya tersebut.

Padahal perlu diketahui bahwa kematian 6 anggota FPI ini sebagai dampak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan Unlawfull Killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman Sesat kepada publik.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved