Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Hambat Sirkulasi Kepemimpinan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mendapatkan tanggapan. Kali ini, Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam yang berkomentar.
Kemudian, dia melanjutkan, bagaimana dampak bagi perkembangan demokrasi. "Kita tentu tak bisa gegabah hanya karena kekurangan waktu, tapi dengan jabatan presiden tiga periode yang pasti akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," pungkasnya.
Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022). "Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode bagi presiden yang sudah terpilih 2 kali. Agar Jokowi & SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya.
Baca Juga
Kemudian, dia melanjutkan, bagaimana dampak bagi perkembangan demokrasi. "Kita tentu tak bisa gegabah hanya karena kekurangan waktu, tapi dengan jabatan presiden tiga periode yang pasti akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," pungkasnya.
Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022). "Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode bagi presiden yang sudah terpilih 2 kali. Agar Jokowi & SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya.
(maf)