Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai Hambat Sirkulasi Kepemimpinan Nasional

Minggu, 14 Maret 2021 - 10:37 WIB
loading...
Jabatan Presiden 3 Periode...
Usulan untuk Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mendapatkan tanggapan publik. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Usulan Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode terus mendapatkan tanggapan. Kali ini, Pengamat Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam yang berkomentar.



Kemudian, dia melanjutkan, bagaimana dampak bagi perkembangan demokrasi. "Kita tentu tak bisa gegabah hanya karena kekurangan waktu, tapi dengan jabatan presiden tiga periode yang pasti akan menghambat sirkulasi kepemimpinan nasional," pungkasnya.

Adapun usulan itu diungkapkan oleh Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono di akun Twitternya, @bumnbersatu, Sabtu (13/3/2022). "Amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan presiden menjadi 3 periode bagi presiden yang sudah terpilih 2 kali. Agar Jokowi & SBY bisa kembali mencalonkan lagi di Pilpres 2024," cuit Arief Poyuono di akun Twitternya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)