Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden

Minggu, 14 Maret 2021 - 03:38 WIB
loading...
Refly Harun Dukung Amendemen...
Refly Harun mengaku mendukung amendemen UUD 1945 untuk membatasi masa jabatan presiden hanya satu periode. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Refly Harun mengaku sangat mendukung upaya untuk mengubah aturan pembatasan masa jabatan presiden . Dengan kata lain, dia setuju upaya untuk mengamendemen UUD 1945 . Bukan menambah panjang periode kekuasaan presiden, melainkan malah memotongnya.

”Sebagaimana pernah saya sampaikan di Taman Ismail Marzuki pada 2017, saya mengatakan masa jabatan presiden itu dibuat satu periode saja selama tujuh tahun. Atau boleh lebih dari satu periode, tetapi tidak berturut-turut. Berapa 2 atau 3 periode pun boleh, yang penting waktunya berselang,” ujar Refly melalui youtube, Sabtu (13/3/2021) malam.

(Baca: Hasil Survei indEX: Publik Dukung Masa Jabatan Presiden 1 Periode 7 Tahun)

Refly berpendapat bahwa dia melihat selama ini yang menjadi pangkal masalah adalah kesempatan berkuasa berturut-turut. Dalam praktiknya, hal ini membuat periode jabatan presiden tidak bisa efektif digunakan bekerja untuk rakyat. Di tengah masa jabatan seorang presiden sudah berpikir untuk bisa mendapatkan periode keduanya.

”Kalau tidak berturut-turut tujuh tahun, maka seorang presiden tidak akan memikirkan bgaimna bisa terpilih kembali. Dia hanya berkonsentrasi pada pekerjaannya dan mudah-mudahan tidak ada gangguan untuk periode-periode berikutnya,” tutur lelaki kelahiran Palembang itu.

(Baca: Isu Masa Jabatan Presiden Bukan Hal Baru, Tidak Tepat Dimunculkan Saat Ini)

Hal inilah yang menurut Refly tidak dilihatnya selama ini. ”Kalau sekarang misalnya, terlihat betul sepertinya 6 bulan pertama setelah terpilih pada 2014 Presiden Jokowi melakukan adjustment. 2,5 tahun bekerja, 2 tahun terakhir sudah persiapan untuk pemilihan kembali. Jadi bagaimana masa jabatan bisa efektif kalau yang dipikirkan adalah bagaimana bisa terpilih kembali,” katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Troya Temui Jaksa Peneliti...
Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rekomendasi
Saat Banyak Orang Bermigrasi...
Saat Banyak Orang Bermigrasi ke Berlin, tapi 288.000 Warga Jermah Justru Pilih Tinggalkan Negaranya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
APBN Semester I 2026...
APBN Semester I 2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya: Kinerja Fiskal Tetap Kuat
Berita Terkini
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved