Komnas HAM: Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hal Asasi Manusia ( Komnas HAM ) memastikan Indonesia tidak memasukkan hukuman mati bagi koruptor. Komnas HAM menyatakan tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari empat the most serious crime hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.
"Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).
Dia melanjutkan, sejumlah negara-negara dengan indeks korupsi sangat kecil tidak memiliki korelasi dengan hukuman mati. China yang masih menetapkan hukuman mati tidak dapat menunjukkan secara statistik korelasi dengan korupsi.
"Tidak ada korelasi antara evek jera hukuman mati di dalam pemerantasn korupsi," jelasnya. Begitu juga dengan Singapura, salah satu negara yang masuk dalam 10 besar bebas korupsi. Hukuman mati di Singapura tidak memiliki korelasi dengan korupsi.
Hukuman mati di Singapura tidak pada tindak pidana korupsi melainkan pada pidana lainnnya. Dengan begitu tingkat rendahkan korupsi tidak bisa dikorelasikan dengan hukuman evek jera hukuman mati. "Jadi Singapura juga tidak ada korelasai antara tindak pidana korupsi dengan penerapan hukuman mati. Karena penerapan hukuman mati bukan pada tindak pidana korupsi yapi hukuman matinya pada jenis lain," jelasnya.
Kemudian dia juga membandingkan dengan negara Skandanavia yang terhitung tertib. Bangunan sistem, birokrasi dan sistem pendidikan sangat baik. Setiap anak sejak dini dididik memiliki kepatihan hukum. "Jangankan korupsi, untuk melawan rambu lalu lintas saja, meski tidak ada kendaraan yang lewat itu anak-anak sudah dilatih. Dia didik di sekolah keluarga lingkungan kepatuhan hukum integritas," jelasnya.
Dia menilai salah satu upaya menekan kepatuhan terhadap hukum yakni dengan pendidikan dan sistem negara yang kuat. Prinsip patuh terhadap hukum harus ditekkan secara kuat pada setiap individu. "Secara kultural negara itu sudah sangat kuat dalam prinsip government, clean KKN, ini sebenarnya yang kita jadikan contoh," pungkasnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, dari empat the most serious crime hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman genosida dan kejahatan kemanusiaan. Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime.
"Korupsi di Indonesia masuk extra ordinary crime. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious crime ya empat itu (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agerisi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).
Dia melanjutkan, sejumlah negara-negara dengan indeks korupsi sangat kecil tidak memiliki korelasi dengan hukuman mati. China yang masih menetapkan hukuman mati tidak dapat menunjukkan secara statistik korelasi dengan korupsi.
"Tidak ada korelasi antara evek jera hukuman mati di dalam pemerantasn korupsi," jelasnya. Begitu juga dengan Singapura, salah satu negara yang masuk dalam 10 besar bebas korupsi. Hukuman mati di Singapura tidak memiliki korelasi dengan korupsi.
Hukuman mati di Singapura tidak pada tindak pidana korupsi melainkan pada pidana lainnnya. Dengan begitu tingkat rendahkan korupsi tidak bisa dikorelasikan dengan hukuman evek jera hukuman mati. "Jadi Singapura juga tidak ada korelasai antara tindak pidana korupsi dengan penerapan hukuman mati. Karena penerapan hukuman mati bukan pada tindak pidana korupsi yapi hukuman matinya pada jenis lain," jelasnya.
Kemudian dia juga membandingkan dengan negara Skandanavia yang terhitung tertib. Bangunan sistem, birokrasi dan sistem pendidikan sangat baik. Setiap anak sejak dini dididik memiliki kepatihan hukum. "Jangankan korupsi, untuk melawan rambu lalu lintas saja, meski tidak ada kendaraan yang lewat itu anak-anak sudah dilatih. Dia didik di sekolah keluarga lingkungan kepatuhan hukum integritas," jelasnya.
Dia menilai salah satu upaya menekan kepatuhan terhadap hukum yakni dengan pendidikan dan sistem negara yang kuat. Prinsip patuh terhadap hukum harus ditekkan secara kuat pada setiap individu. "Secara kultural negara itu sudah sangat kuat dalam prinsip government, clean KKN, ini sebenarnya yang kita jadikan contoh," pungkasnya.
(hab)