Aman Digunakan, Satgas: Tak Ada Indikasi AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:12 WIB
loading...
Aman Digunakan, Satgas: Tak Ada Indikasi AstraZeneca Sebabkan Pembekuan Darah
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya perilah kabar adanya penangguhan vaksin AstraZeneca di beberapa negara karena menyebabkan pembekuan darah. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya perilah kabar adanya penangguhan vaksin AstraZeneca di beberapa negara karena menyebabkan pembekuan darah. Wiku mengatakan bahwa pemerintah terus mengikuti perkembangan isu terkait vaksin AstraZeneca.

Namun begitu, kata Wiku, sebagaimana yang disampaikan European Medicenes Agency (EMA) atau Regulator Obat Uni Eropa tak ditemukan indikasi pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca. Baca juga: Khawatir Pembekuan Darah, Thailand Tunda Peluncuran Vaksin AstraZeneca

“Namun pada prinsipnya vaksin AstraZeneca yang sudah ada di Indonesia aman untuk digunakan. Sesuai pernyataan EMA yang disampaikan pada hari Kamis kemarin, saat ini tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping dari vaksin AstraZeneca,” ujarnya dalam konferensi persnya, Jumat (12/3/2021).

Wiku mengatakan bahwa sudah lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang telah digunakan. Namun tidak menunjukkan bukti peningkatan risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakan vaksin AstraZeneca.

“Hal ini menunjukkan bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah pada penerima suntikan vaksin dibanding angka kejadian pada masyarakat umum,” tuturnya.

Dia pun memastikan bahwa ke depan dalam penggunaan vaksin AstraZeneca akan terus dipantau. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kejadian ikutan pasca imunisasi.

“Ke depan, penggunaan vaksin AstraZeneca ini akan terus dipantau sehingga jika terdapat KIPI dapat segera diambil langkah penanganan yang sesuai," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2670 seconds (0.1#10.140)