Komisi III DPR Sebut Koruptor Layak Dihukum Mati

Jum'at, 12 Maret 2021 - 18:45 WIB
loading...
Komisi III DPR Sebut...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan koruptor layak diberi hukuman mati. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat Republika Indonesia (DPR RI) menilai hukuman mati bagi koruptor layak diberikan. Hukuman mati dinilai masih layak digunakan sebagai salah satu alternatif hukum pollsitif.

Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual bertema 'Hukum Mati Until Koruptor: Apakah Tepat?'. Dia mengaku tidak keberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor. "Mau dituntut hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan," ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim

Menurutnya pidana mati merupakan hukuman positif yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 yang dapat digunakan. Dia menyebut Hal itu dapat dijadikan alternatif hukuman bagi pelaku koruptor. "Artinya itu masih merupakan hukum positif ya kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujarnya. Baca juga: Gerindra Nilai Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Peringatan

Meski begitu anggota dewan dari fraksi PPP meminta kepada para aparat penegak hukum sebelum mengajukan hukuman mati, harus melakukan pertimbangan yang mendalam terkait kasus korupsi yang diproses. "Penegak hukum atau Pengadilan tentu harus memperhatikan sekali lagi aspek-aspek keadilan, serta memperhatikan alat buktinya, kemudian peran dari si terdakwa itu sendiri, serta tentu korupsinya seperti apa," ujarnya.

Hukuman mati bagi koruptor mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengancam menjatuhkan pidana mati bagi aparat negara yang melakukan korupsi di tengah situasi Covid-19. Kemudian isu itu berkembang setelah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana bansos Covid-19.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Berita Terkini
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved