Tengah Mengkaji UU Provinsi, Komisi II DPR Apresiasi Usulan DIM Sumbar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung dan mengapresiasi keinginan dan upaya masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang disampaikan oleh Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UU.
Menurutnya, ini langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM, dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju. Namun dirinya meminta, agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.
"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya bersatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini," kata Guspardi dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sejauh ini Guspardi menjelaskan, Komisi II sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-Undang beberapa Provinsi. Karena, UU itu tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Seperti, UU pembentukan Provinsi Sumbar, itukan berdasarkan RIS tahun 1958.
Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu juga di beberapa Propinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Propinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu dengan agama," ujar politikus PAN itu.
Disamping itu, sambung legislator asal Sumatera Barat ini, dalam masyarakat Minang itu ada nilai luhur dan khas yaitu "Orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, maka tidak diakui lagi sebagai orang Minang".
"Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini," usul anggota Baleg DPR RI itu.
Pada audiensi yang digelar Selasa (9/2) kemarin, ada 11 orang dari Tim Kerja BP2DIM, mulai dari yang muda sampai yang paling tua, termasuk Inisiator ide awal gagasan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Mochtar Naim.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UU.
Menurutnya, ini langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM, dibuktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Ini merupakan sebuah langkah positif dan maju. Namun dirinya meminta, agar bebagai unsur dan tokoh masyarakat dapat dilibatkan dan punya suatu kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.
"Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-PERTI, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya bersatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini," kata Guspardi dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sejauh ini Guspardi menjelaskan, Komisi II sedang melakukan kajian perevisian terhadap Undang-Undang beberapa Provinsi. Karena, UU itu tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Seperti, UU pembentukan Provinsi Sumbar, itukan berdasarkan RIS tahun 1958.
Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021. Selain itu juga di beberapa Propinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.
"Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan Propinsi lain. Karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu dengan agama," ujar politikus PAN itu.
Disamping itu, sambung legislator asal Sumatera Barat ini, dalam masyarakat Minang itu ada nilai luhur dan khas yaitu "Orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, maka tidak diakui lagi sebagai orang Minang".
"Saya menyarankan kepada Tim Kerja BP2 DIM ini, perlu mengkaji lagi dan memasukkan berbagai faktor pendukung dan mendasar agar dapat menjadi pertimbangan yang menguatkan bagi pemerinntah untuk dapat menerima usulan Daerah Istimewa Minangkabau ini," usul anggota Baleg DPR RI itu.
Pada audiensi yang digelar Selasa (9/2) kemarin, ada 11 orang dari Tim Kerja BP2DIM, mulai dari yang muda sampai yang paling tua, termasuk Inisiator ide awal gagasan provinsi Daerah Istimewa Minangkabau, Mochtar Naim.
(maf)