Tengah Mengkaji UU Provinsi, Komisi II DPR Apresiasi Usulan DIM Sumbar
Jum'at, 12 Maret 2021 - 07:18 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung dan mengapresiasi keinginan dan upaya masyarakat Sumatera Barat yang disampaikan oleh Tim Kerja BP2DIM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung dan mengapresiasi keinginan dan upaya masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) yang disampaikan oleh Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) untuk meminta persetujuan pemerintah pusat mengubah nama Provinsi Sumbar menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.
Baca juga: Situasi Memanas, BKSAP DPR RI Kutuk Rezim Kudeta Myanmar
Hal ini disampaikan Guspardi dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021). Guspardi menjelaskan, perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini berbunyi: (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR
Baca juga: Situasi Memanas, BKSAP DPR RI Kutuk Rezim Kudeta Myanmar
Hal ini disampaikan Guspardi dalam keterangannya, Kamis (11/3/2021). Guspardi menjelaskan, perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa dimungkinkan karena telah diatur dalam Pasal 18 B Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini berbunyi: (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Begini Reaksi DPR
Lihat Juga :