Penyelesaian Konflik Partai Demokrat Sangat Mudah, Begini Caranya

Jum'at, 12 Maret 2021 - 05:55 WIB
loading...
A A A
Untuk Mahkamah Partai Politik yang dimaksud, kata Refly, juga yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Mahkamah partai bersifat imperatif, artinya tidak membutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak yang berselisih. Cukup satu pihak mengadukan, Mahkamah lalu memproses dan menyidangkannya.

"Putusan Mahkamah Partai Politik dalam jangka waktu 60 hari itulah yang bersifat final untuk masalah kepengurusan. Jadi selesai, tidak perlu ke mana-mana," katanya.

Baca juga: Serang Balik SBY-AHY, Ini Alasan Kubu Moeldoko Gelar KLB

Karena itu, Refly menyarankan Kemenkumham tidak menilai pendaftaran kepengurusan partai politik dari sisi substantif. Kemenkumham hanya perlu mengecek apakah AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan sesuai dengan UU Partai Politik atau tidak. Jika sesuai, maka diterima. Apabila tidak sesuai, maka Kemenkumham menyarankan perubahan-perubahan sesuai dengan UU Partai Politik.

"Tapi jika masih ada konflik kepengurusan, maka pendafataran itu di-hold. Diterima, tetapi tentu saja tidak bisa menyatakan pendaftar itu merupakan pengurus yang sah dan AD/ART disahkan. Yang dilakukan adalah menyerahkan kepada partai politik untuk menyelesaikan persoalannya," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Refly Harun Bicara Perlunya...
Refly Harun Bicara Perlunya Gali Informasi dari Kasmudjo di Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Jenazah Ayatollah Khamenei...
Jenazah Ayatollah Khamenei Akan Dimakamkan pada 9 Juli
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved