KLB Demokrat Versi Moeldoko Dinilai Langgar UU, Ini Penjelasannya
Kamis, 11 Maret 2021 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga kata dia, pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB. Menurut dia, mekanisme sesuai UU Partai Politik itu belum ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan di internal Demokrat.
Baca juga: Kader Demokrat Kalbar yang Terlibat Kudeta AHY akan Diisolasi
Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.
Baca juga: Kader Demokrat Kalbar yang Terlibat Kudeta AHY akan Diisolasi
Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :