Soal Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Banyak Pihak Beropini
Kamis, 11 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
"Penembakan 6 anggota FPI sudah jelas, tidak ada unsur yang mengatakan itu pelanggaran HAM berat. Sudah menjadi tradisi kasus yang kami tangani itu pelanggaran HAM berat. Semua data saya beberkan, berikut rangakaian peristiwa. Dari hal tersebut tidak bisa disebutkan penembakan 6 anggota FPI masuk kategori pelanggaran HAM berat," tambah Choirul Anam.
Menurut dia, terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang didapatkan Komnas HAM dari berbagai pihak antara lain FPI, kepolisian, masyarakat, bukti video.Baca juga: Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI, Karo Penmas: Status Tersangka Gugur
Terkait pernyataan wartawan apakah ada kemungkinan kasus penembakan anggota FPI dibawa ke Mahkamah Internasional, Choirul Anam menyebutkan hal tersebut sangat tidak mungkin.
"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa di bawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit di Mahkamah Internasional," tandas Choirul Anam. [Carlos Roy Fajarta]
Menurut dia, terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang didapatkan Komnas HAM dari berbagai pihak antara lain FPI, kepolisian, masyarakat, bukti video.Baca juga: Polri Hentikan Kasus 6 Laskar FPI, Karo Penmas: Status Tersangka Gugur
Terkait pernyataan wartawan apakah ada kemungkinan kasus penembakan anggota FPI dibawa ke Mahkamah Internasional, Choirul Anam menyebutkan hal tersebut sangat tidak mungkin.
"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa di bawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit di Mahkamah Internasional," tandas Choirul Anam. [Carlos Roy Fajarta]
(dam)
Lihat Juga :