Soal Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Banyak Pihak Beropini
Kamis, 11 Maret 2021 - 09:35 WIB
loading...
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM melihat kasus tersebut tidak bisa dibawa kasusnya ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu 10 Maret 2021.
Dia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan enam anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," ujar Choirul Anam.Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja
Komnas HAM melihat kasus tersebut tidak bisa dibawa kasusnya ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu 10 Maret 2021.
Dia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan enam anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," ujar Choirul Anam.Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Tak Terindikasi Membunuh Laskar FPI, Aziz Yanuar: Suka-Suka Mereka Saja
Lihat Juga :