Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang
Kamis, 11 Maret 2021 - 01:30 WIB
loading...
Kecelakaan bis yang terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang,Jawa Barat
A
A
A
SUMEDANG - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi, Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut puluhan penumpang rombongan Ziarah dari Subang masuk ke jurang. Kecelakaan terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang,Jawa Barat.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Redaksi pada Rabu (10/03/2021) Budi Rahardjo S, Direktur Utama PT Jasa Raharja yang merupakan Member of IFG menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah bergerak untuk menindaklanjuti peristiwa dengan melakukan langkah cepat. “Sebagai antisipasi kami telah menindaklanjuti dengan langkah cepat,” tuturnya.
![Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang]()
Budi juga menjelaskan bahwa Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban. Menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Redaksi pada Rabu (10/03/2021) Budi Rahardjo S, Direktur Utama PT Jasa Raharja yang merupakan Member of IFG menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan telah bergerak untuk menindaklanjuti peristiwa dengan melakukan langkah cepat. “Sebagai antisipasi kami telah menindaklanjuti dengan langkah cepat,” tuturnya.

Budi juga menjelaskan bahwa Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban. Menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban.
Lihat Juga :