Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang
Kamis, 11 Maret 2021 - 01:30 WIB
loading...
A
A
A
Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000.00 terhadap masing-masing korban.
Sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. CM
Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000.00 terhadap masing-masing korban.
Sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG), PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. CM
(atk)
Lihat Juga :