Kasus Asabri, Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 3 Juta M2 Disita Kejagung
Rabu, 10 Maret 2021 - 22:20 WIB
loading...
Kali ini pihak Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita tanah seluas 3.090.000 M2 milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di tubuh salah satu BUMN, PT Asabri (Persero) terus diusut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita tanah seluas 3.090.000 meter persegi (M2) milik tersangka Benny Tjokrosaputro, dalam kasus dugaan tersebut.
Baca juga: APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan penyitaan kembali tanah milik Benny dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Salam putusan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Penyitaan kali ini merupakan tindka lanjutbdari penyitaan sebelumnya secara berkala. Tahap pertama 155 bidang tanah dengan luas total 343.461 M2, tahap kedua 566 bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, kamudian tahap ketiga 131 bidang tanah yang terletak dengan luas total 1.838.639 M2.
"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2," bebernya.
"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," tutupnya.
Baca juga: APRDI Menilai Kasus BPJS Ketenagakerjaan Berbeda dengan Jiwasraya dan Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan penyitaan kembali tanah milik Benny dilakukan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Kembali Sita 7.190.000 M2 Aset Benny Tjokro di Lebak
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka BTS yang berhasil disita yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Salam putusan tersebut memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Baca juga: Kejagung Sita 17 Kapal Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Asabri
Penyitaan kali ini merupakan tindka lanjutbdari penyitaan sebelumnya secara berkala. Tahap pertama 155 bidang tanah dengan luas total 343.461 M2, tahap kedua 566 bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.929.502 M2, kamudian tahap ketiga 131 bidang tanah yang terletak dengan luas total 1.838.639 M2.
"Maka total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini Rabu 10 Maret 2021 yaitu 1.263 bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 M2," bebernya.
"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para Tersangka baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :