Komnas HAM: Kasus Laskar FPI Tidak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menyebutkan kasus penembakan terhadap 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga tidak bisa dibawa kasusnya ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang merupakan badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021). "Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta," ujar M Choirul Anam.
Ia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," kata Choirul Anam.
"Penembakan 6 anggota FPI sudah jelas, tidak ada unsur yang mengatakan itu pelanggaran HAM berat. Sudah menjadi tradisi kasus yang kami tangani itu pelanggaran HAM berat. Semua data saya beberkan, berikut rangakaian peristiwa. Dari hal tersebut tidak bisa disebutkan penembakan 6 anggota FPI masuk kategori pelanggaran HAM berat," tambah Choirul Anam.
Terkait pernyataan awak media apakah ada kemungkinan kasus penembakan anggota FPI dibawa ke Mahkamah Internasional, Choirul Anam menyebutkan hal tersebut sangatlah tidak mungkin.
Baca juga: Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilakukan Hari Ini
"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya, Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit di Mahkamah Internasional," kata Choirul Anam.
Hal itu disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam usai konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (10/3/2021). "Yang paling terpenting adalah sikap Komnas HAM tetap pada rekomendasi. Hingga saat ini fakta-fakta yang kami dapatkan dari FPI, Kepolisian, Masyarakat, bukti Video. Bagaimana kami menyimpulkan sesuatu jika tidak berdasarkan fakta," ujar M Choirul Anam.
Ia menyebutkan pada pekan pertama kasus penembakan 6 anggota FPI, banyak pihak yang mengasumsikan kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI
"Banyak pihak beropini dan berasumsi penembakan FPI pelanggaran berat tapi tidak ada faktanya. Padahal untuk menetapkan suatu kasus merupakan pelanggaran HAM berat harus ada fakta dan bukti," kata Choirul Anam.
"Penembakan 6 anggota FPI sudah jelas, tidak ada unsur yang mengatakan itu pelanggaran HAM berat. Sudah menjadi tradisi kasus yang kami tangani itu pelanggaran HAM berat. Semua data saya beberkan, berikut rangakaian peristiwa. Dari hal tersebut tidak bisa disebutkan penembakan 6 anggota FPI masuk kategori pelanggaran HAM berat," tambah Choirul Anam.
Terkait pernyataan awak media apakah ada kemungkinan kasus penembakan anggota FPI dibawa ke Mahkamah Internasional, Choirul Anam menyebutkan hal tersebut sangatlah tidak mungkin.
Baca juga: Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilakukan Hari Ini
"Logikanya bagaimana bisa dibawa ke Sidang Mahkamah Internasional. Tahun 2019 saya mau menguji kasus yang sudah dinyatakan pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke Mahkamah Internasional saja susah. Saat saya ke sana itu ada kasus Rohingya, Myanmar, itu saja kasus pelanggaran HAM yang sangat besar saja mekanismenya rumit di Mahkamah Internasional," kata Choirul Anam.
(abd)