Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Dilakukan Hari Ini

Rabu, 10 Maret 2021 - 10:05 WIB
loading...
Gelar Perkara Unlawful...
Gelar perkara unlawful killing Laskar FPI dilakukan hari ini. Ilustrasi/ Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara unlawful killing yang diduga dilakukan polisi terhadap Laskar FPI dalam bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, hari ini.

"Ya (hari ini gelar perkara)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Menurut Argo, gelar perkara itu dilakukan untuk membahas soal apakah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan atau tidak.

Proses gelar perkara bakal menentukan status kasus tersebut apakah dapat dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak. Hal itu tergantung dengan adanya bukti permulaan ataupun dua alat bukti.

Baca juga: Yusuf Mansur Posting Foto Pertemuan Jokowi-Amien Rais dkk, Begini Komentar Netizen


Sejauh ini, soal unlawful killing diketahui sudah ada tiga personel kepolisian dari Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, ketiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor itu akan diusut secara profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Amien Rais dan TP3 Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Kasus Laskar FPI


"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)