Bertemu Jokowi Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al-Quran

Rabu, 10 Maret 2021 - 02:10 WIB
loading...
Bertemu Jokowi Bahas Pembunuhan 6 Laskar FPI, Amien Rais Kutip Ayat Al-Quran
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota FPI yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi, Selasa (09/03/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin oleh Amien Rais melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (09/03/2021). Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 menit.



"Berdasarkan arahan dari Al-Quran itulah, TP3 dibentuk dan di ketuai oleh Abdullah Hehamahua yang berusaha, sesuai kemampuan kami semua untuk ikut mencari penyelesaian pelanggaran HAM berat yang menimpa enam anak muda syuhada itu," ungkap Amien dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Salam kesempatan itu, Amien juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Jokowi yang telah menerima rombongan TP3. Adapun permintaan audiensi kepada presiden telah disampaikan pihak TP3 pada 4 Februari lalu.

"Saya atas nama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI, menyampaikan terima kasih atas kesediaan Presiden memenuhi permintaan kami untuk melakukan audiensi, seperti termaktub dalam surat kami tanggal 4 Februari 2021, Alhamdulillah," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, anggota TP3 lainnya, Marwan Batubara menuturkan, tujuan dari tim ini untuk mengawal penyelidikan dan mencari fakta atas kasus pembunuhan enam laskar FPI. Pihaknya berkeyakinan bahwa enam laskar itu, merupakan anak bangsa, yang telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum atau extra judicial killing.

"Polri memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan kami menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

Oleh karena itu, TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila maupun UUD 1945.

"Kami mendesak kasus ini harus segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan," ujarnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)