Bareskrim Akan Gelar Perkara Unlawful Killing Kasus Laskar FPI Besok

Selasa, 09 Maret 2021 - 14:05 WIB
loading...
Bareskrim Akan Gelar...
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan gelar perkara tersebut akan membahas soal kelanjutan proses hukum tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara Unlawful Killing terkait kasus dugaan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan gelar perkara tersebut akan membahas soal kelanjutan proses hukum tersebut. Sejauh ini diketahui, tiga personel polisi Polda Metro Jaya berstatus terlapor dalam perkara ini.

"Rencana (gelar perkara) Rabu tanggal 10," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Proses gelar perkara sendiri diketahui bakal menentukan status kasus tersebut apakah dapat dinaikkan menjadi penyidikan atau tidak. Hal itu tergantung dengan adanya bukti permulaan ataupun dua alat bukti.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan ketiga anggota Polda Metro Jaya itu berstatus terlapor. Dalam hal ini, Rusdi memastikan akan diusut secara profesional karena sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kasus masih berjalan, masih tahap penyelidikan. Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 8 Maret 2021.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1397 seconds (0.1#10.140)