Pemerintah Ajukan Pembubaran 19 Lembaga kepada DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya penyederhanaan birokrasi dengan membubarkan Lembaga Non Struktural (LNS) yang fungsinya dinilai tumpang tindih. Pada tahun ini pemerintah kembali berencana membubarkan 19 LNS yang dibentuk berdasarkan payung hukum undang-undang (UU).
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). Misalnya saja pada 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan alasan pembubaran seringkali disebabkan oleh keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.Kemudian adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada. Alasan lainnya kinerja LNS tidak berkontribusi significant pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan.
Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi. “Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya. Dita angga
“Dan masih 19 (LNS) yang sedang kita ajukan ke DPR. Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yang perlu diintegrasikan. Nanti akan dibahas karena itu produk dari pada undang-undang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam acara penyampaian apresiasi hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kementerian/lembaga, Selasa (9/3/2021).
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah membubarkan sejumlah LNS yang dinilai tumpang tindih. Namun LNS yang dibubarkan adalah LNS yang berpayung hukum peraturan presiden (perpres). Misalnya saja pada 2014 terdapat 10 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No,176/2014. Kemudian 2015 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.16/2015. Lalu 2016 ada 9 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No. 116/2016.
Kemudian pada 2017 terdapat 2 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.124/2016 dan Perpres No. 21/2017. Terakhir 2020 terdapat 14 LNS yang dibubarkan melalui Perpres No.82/2020 dan Perpres 112/2020.
Sebelumnya Tjahjo mengatakan alasan pembubaran seringkali disebabkan oleh keberadaan LNS tersebut dinilai tidak efektif dan efisien.Kemudian adanya duplikasi fungsi di kementerian yang sudah ada. Alasan lainnya kinerja LNS tidak berkontribusi significant pada pencapaian kinerja pemerintahan/kementerian induknya. Lebih lanjut dia mengatakan pembubaran LNS bukan hanya untuk penghematan.
Namun merupakan bagian dari kebijakan debirokratisasi. “Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan. Namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak serta merta diikuti dengan makin baik kinerjanya pemerintah,” pungkasnya. Dita angga
(cip)