ASN Harus Kawal Pelaksanaan Janji Kampanye Kepala Daerah Terpilih
Senin, 08 Maret 2021 - 23:42 WIB
loading...
Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah, Senin (8/3/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Berharap janji kampanye kepala daerah yang baru saja terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 benar-benar dapat diimplementasikan dalam bentuk kebijakan dan program kerja.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) perencana strategis diharapkan mampu membantu kepala daerah terpilih mewujudkan visi dan misinya dengan baik.
"Janji kampanye kepala daerah harus terimplementasikan dalam program kerja dan anggaran. ASN harus berperan aktif mengawal prosesnya sejak perencanaan sampai pelaksanaan," tutur Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah, Senin (8/3/2021) dalam keterangannya yang diterima SINDOnews.Baca juga: Kemendagri: PPKM Skala Mikro Diperpanjang karena Efektif Tekan Kasus Covid-19
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kata dia, ASN harus memastikan penyusunan rencana pembangunan daerah tetap terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional baik proses, konteks, maupun kontennya.
"Rencana pembangunan daerah harus adaptif, aspiratif serta komprehensif. Penyusunannya pun tidak hanya berdasarkan potensi unggulan daerah, tetapi juga harus bersinergi dengan rencana pembangunan nasional," tutur Teguh.
Di forum yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Potensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra menjelaskan karena tugas itu, ASN yang bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan daerah harus memiliki kompetensi yang cakap.
"BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN salah satunnya dengan diklat penyusunan Renstra-PD ini," kata Rochayati.Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020
Oleh karena itu, aparatur sipil negara (ASN) perencana strategis diharapkan mampu membantu kepala daerah terpilih mewujudkan visi dan misinya dengan baik.
"Janji kampanye kepala daerah harus terimplementasikan dalam program kerja dan anggaran. ASN harus berperan aktif mengawal prosesnya sejak perencanaan sampai pelaksanaan," tutur Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah, Senin (8/3/2021) dalam keterangannya yang diterima SINDOnews.Baca juga: Kemendagri: PPKM Skala Mikro Diperpanjang karena Efektif Tekan Kasus Covid-19
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, kata dia, ASN harus memastikan penyusunan rencana pembangunan daerah tetap terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional baik proses, konteks, maupun kontennya.
"Rencana pembangunan daerah harus adaptif, aspiratif serta komprehensif. Penyusunannya pun tidak hanya berdasarkan potensi unggulan daerah, tetapi juga harus bersinergi dengan rencana pembangunan nasional," tutur Teguh.
Di forum yang sama, Kepala Pusat Pengembangan Potensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra menjelaskan karena tugas itu, ASN yang bertanggung jawab menyusun rencana pembangunan daerah harus memiliki kompetensi yang cakap.
"BPSDM Kemendagri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kompetensi ASN salah satunnya dengan diklat penyusunan Renstra-PD ini," kata Rochayati.Baca juga: Kemendagri: Pelantikan 178 Kepala Daerah Lancar, Indikator Sukses Pilkada 2020
Lihat Juga :