Kemendagri: PPKM Skala Mikro Diperpanjang karena Efektif Tekan Kasus Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan kembali memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri No.5/2021. Perpanjangan akan dimulai pada 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini adalah untuk semakin menekan kasus Covid-19 di Indonesia. “Alasannya karena untuk menekan angka Covid. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Sehingga menurutnya akan lebih baik diteruskan. “Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50%. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” tuturnya.
Seperti diketahui jika diperpanjang maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketiga. Dimana pada tahap pertama dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini adalah untuk semakin menekan kasus Covid-19 di Indonesia. “Alasannya karena untuk menekan angka Covid. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Dia mengatakan sebenarnya pemberlakukan PPKM selama ini telah berhasil menekan kasus harian. Sehingga menurutnya akan lebih baik diteruskan. “Total menekan rata rata kasus positif harian lebih dari 50%. Besar kemajuan sehingga perlu diteruskan sehingga menekan sampai titik terendah,” tuturnya.
Seperti diketahui jika diperpanjang maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketiga. Dimana pada tahap pertama dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret.
(cip)