Mahfud MD: Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut
Selasa, 19 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkisah tentang kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Sekretaris Menteri ESDM, Said Didu ke Luhut Binsar Panjaitan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkisah tentang kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Sekretaris Menteri ESDM, Said Didu kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang kini tengah di tangani Bareskrim Mabes Polri.
(Baca juga: Tak Mudah Bentuk Partai Baru, Kubu Amien Rais Disarankan Tetap di PAN)
Kasus itu muncul setelah dalam unggahan video Didu bertajuk MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG. Kasus itu diutarakan Mahfud MD saat diwawancara Deddy Corbuzier melalui akun Youtube milik Deddy pada Senin 18 Mei 2020.
(Baca juga: Dipanggil Polri Tiga Kali, Said Didu: Insya Allah Saya Hadir)
Dalam petikan wawancaranya, Deddy sempat menyinggung kasus Luhut Vs Didu. Deddy mengatakan, jika lawannya misalnya Mahfud sebagai orang pemerintahan, maka siang ngomong, malamnya bisa diciduk aparat berwajib.
Berbeda jika dirinya yang diserang Mahfud, maka prosesnya bisa memakan waktu yang lama. Menjawab hal itu, Mahfud mengatakan, sebenarnya sama saja, hukum di kepolisian tak memandang latar seseorang.
(Baca juga: Tak Mudah Bentuk Partai Baru, Kubu Amien Rais Disarankan Tetap di PAN)
Kasus itu muncul setelah dalam unggahan video Didu bertajuk MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG. Kasus itu diutarakan Mahfud MD saat diwawancara Deddy Corbuzier melalui akun Youtube milik Deddy pada Senin 18 Mei 2020.
(Baca juga: Dipanggil Polri Tiga Kali, Said Didu: Insya Allah Saya Hadir)
Dalam petikan wawancaranya, Deddy sempat menyinggung kasus Luhut Vs Didu. Deddy mengatakan, jika lawannya misalnya Mahfud sebagai orang pemerintahan, maka siang ngomong, malamnya bisa diciduk aparat berwajib.
Berbeda jika dirinya yang diserang Mahfud, maka prosesnya bisa memakan waktu yang lama. Menjawab hal itu, Mahfud mengatakan, sebenarnya sama saja, hukum di kepolisian tak memandang latar seseorang.
Lihat Juga :