Dipanggil Polri Tiga Kali, Said Didu: Insya Allah Saya Hadir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammad Saidu Didu menegaskan siap memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (15/5/2020) hari ini.
Mantan Sekretaris BUMN ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan .
Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, Said Didu tidak datang. Dia hanya diwakili oleh tim pengacarannya.
"Setelah panggilan I saya tidak hadir karena pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon untuk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, insya Allah besok, Jum'at 15/5 saya akan hadir di Polri," tulis Said melalui akun Twitternya, @MS_Didu, Kamis 14 Mei 2020.
Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.( )
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Mantan Sekretaris BUMN ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan .
Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, Said Didu tidak datang. Dia hanya diwakili oleh tim pengacarannya.
"Setelah panggilan I saya tidak hadir karena pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon untuk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, insya Allah besok, Jum'at 15/5 saya akan hadir di Polri," tulis Said melalui akun Twitternya, @MS_Didu, Kamis 14 Mei 2020.
Perseteruan antara Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan bermula dari yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.( )
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Lantaran Said tidak menyatakan minta maaf, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri pada 8 April lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
(dam)