Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota

Senin, 08 Maret 2021 - 18:02 WIB
loading...
Libur Isra Mikraj dan...
Libur Isra Mikraj dan Nyepi, ASN Dilarang ke Luar Kota. Ilustrasi/SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara ( ASN ) bepergian selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi .

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 maret 2021," demikian bunyi SE tersebut.

Baca juga: Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Asmat pada ASN dan PTT


Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Bersambung hingga 22 Maret 2021, Bertambah Tiga Wilayah


Selain itu, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1. Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

2. Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4. Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK," bunyi SE tersebut.

PPL pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 17 Maret.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
KPK Panggil 4 ASN Ditjen...
KPK Panggil 4 ASN Ditjen Bea Cukai Semarang, Kasus Apa?
Siap-Siap! TASPEN Salurkan...
Siap-Siap! TASPEN Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
1.773 Calon Komcad dari...
1.773 Calon Komcad dari ASN Kementerian dan Instansi Latihan Dasar Militer Selama 1,5 Bulan
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan...
RUU ASN Bakal Beri Keleluasaan Pemerintah Pusat Lakukan Mutasi ke Daerah 3T
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved