Meneruskan WFH Menjadi FWA
Senin, 08 Maret 2021 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Percepatan Reformasi Birokrasi
Dengan demikian mendesak untuk segera memberikan porsi perhatian lebih dari instansi pemerintah pada peluang penerapan FWA secara menyeluruh tidak sekadar menjadikan beberapa kementerian/lembaga sebagaipilot projectsemata karena dewasa ini imbas dari pandemi sudah sedemikian masif dan mengancam kinerja mesin pemerintah.
Sudah lebih dari satu tahun pandemi mendera Indonesia. Seluruh sektor dipaksa menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang tidak hanya diharuskan, tetapi sudah disadari sebagai hak tiap individu untuk menjaga dirinya agar tidak terpapar Covid-19. WFH pun diberlakukan sebagai mekanisme kerja di era pandemi. Berbagai rapat digelar secara daring, ASN berada di rumah masing-masing untuk melaksanakan tugas jabatannya, bukti presensi pun dieksekusi melalui aplikasi yang diakses secara daring. WFH sudah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi.
Hanya membutuhkan sedikit sentuhan pada manajemen kinerja, kejelasanoutputyang dituntut, keterukuran kinerja yang ditargetkan, dan kelancaran pola komunikasi antar-hierarki organisasi. Selain itu tentu manajemen organisasi pun memerlukan perombakan besar peta proses bisnis dan SOP yang kemudian dimapankan dengan komitmen kerja yang terbuka antara atasan dan bawahan dalam kendalirealtime dashboardguna memantau perkembangan pelaksanaan FWA agar tidak semena-mena diimplementasikan.
Inilah saatnya birokrasi berbenah. Menyadari diri sedang memasuki era revolusi industri 4.0 atau bahkan 5.0, budaya kerja birokrasi tidak bisa mengunci diri dalam kungkungan normatif pemahaman dan pelaksanaan dari disiplin PNS yang membatasi ruang dan waktu kerja pada limitasi yang sudah diruntuhkan oleh dunia komputasi digital era disrupsi.
Ini saatnya meneruskan WFH menjadi FWA pada instansi pemerintah yang tidak sekadar solusi temporer pada protokol kesehatan era pandemi, tetapi berorientasi masa depan dan menaikkan kelas disiplin PNS menjadi komitmen pada kinerja berbasis hasil nyata. Dalam tarikan napas yang sama, hal ini menjadi bagian tak terpisahkan sebagai upaya menghadirkan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Dengan demikian mendesak untuk segera memberikan porsi perhatian lebih dari instansi pemerintah pada peluang penerapan FWA secara menyeluruh tidak sekadar menjadikan beberapa kementerian/lembaga sebagaipilot projectsemata karena dewasa ini imbas dari pandemi sudah sedemikian masif dan mengancam kinerja mesin pemerintah.
Sudah lebih dari satu tahun pandemi mendera Indonesia. Seluruh sektor dipaksa menyesuaikan diri dengan protokol kesehatan yang tidak hanya diharuskan, tetapi sudah disadari sebagai hak tiap individu untuk menjaga dirinya agar tidak terpapar Covid-19. WFH pun diberlakukan sebagai mekanisme kerja di era pandemi. Berbagai rapat digelar secara daring, ASN berada di rumah masing-masing untuk melaksanakan tugas jabatannya, bukti presensi pun dieksekusi melalui aplikasi yang diakses secara daring. WFH sudah menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi.
Hanya membutuhkan sedikit sentuhan pada manajemen kinerja, kejelasanoutputyang dituntut, keterukuran kinerja yang ditargetkan, dan kelancaran pola komunikasi antar-hierarki organisasi. Selain itu tentu manajemen organisasi pun memerlukan perombakan besar peta proses bisnis dan SOP yang kemudian dimapankan dengan komitmen kerja yang terbuka antara atasan dan bawahan dalam kendalirealtime dashboardguna memantau perkembangan pelaksanaan FWA agar tidak semena-mena diimplementasikan.
Inilah saatnya birokrasi berbenah. Menyadari diri sedang memasuki era revolusi industri 4.0 atau bahkan 5.0, budaya kerja birokrasi tidak bisa mengunci diri dalam kungkungan normatif pemahaman dan pelaksanaan dari disiplin PNS yang membatasi ruang dan waktu kerja pada limitasi yang sudah diruntuhkan oleh dunia komputasi digital era disrupsi.
Ini saatnya meneruskan WFH menjadi FWA pada instansi pemerintah yang tidak sekadar solusi temporer pada protokol kesehatan era pandemi, tetapi berorientasi masa depan dan menaikkan kelas disiplin PNS menjadi komitmen pada kinerja berbasis hasil nyata. Dalam tarikan napas yang sama, hal ini menjadi bagian tak terpisahkan sebagai upaya menghadirkan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Perpres No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
(war)
Lihat Juga :