Selesaikan Secara Hukum, Jadi Solusi untuk Tuntaskan Dualisme Parpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Saiful Huda Ems menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, jika ada persoalan dualisme Partai Politik seharusnya diselesaikan secara hukum.
"Jika tak mau maka, mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja," jelas Saiful Huda.
Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," tutur Saiful.
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," tutup Saiful.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
"Jika tak mau maka, mereka bisa bergabung ke PD hasil KLB Deli Serdang. Itupun jika diperbolehkan bergabung, kalau tidak ya harus legowo cari mainan baru saja," jelas Saiful Huda.
Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB nya yang bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.
"Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga," tutur Saiful.
Mantan pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jerman itu mengungkapkan, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.
Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan PD dari hasil Kongres Deli Serdang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas bisa menggugat putusan Kemenhukham ke PTUN.
"Sebelum memberikan putusan soal pengesahan, Kemenhukham biasanya akan memediasi kedua belah pihak yang bersengketa, pun demikian dengan PTUN. Namun jika sudah ditetapkan Kepengurusan PD hasil KLB Deli Serdang misalnya, sebagai pihak yang menang, maka Kepengurusan PD versi Cikeas harus membubarkan diri atau membentuk partai dengan nama lain dan lambang lain," tutup Saiful.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(maf)