Mafia Tanah Harus Dibuktikan Adanya Dokumen Palsu

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:12 WIB
loading...
Mafia Tanah Harus Dibuktikan...
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sengketa tanah haruslah dibedakan dengan masalah mafia tanah yang dapat dikualifikasi suatu kejahatan klasik dan terorganisir. Sementara modusnya biasa melalui pembuatan dokumen palsu atas bukti kepemilikan hak tanah yang bekerja sama dengan oknum yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan bukti alas hak palsu.

"Biasanya dilakukan secara rapi sehingga sulit untuk diungkap. Modus mafia tanah biasanya dengan pembuatan dokumen palsu bekerja sama dengan oknum yang menerbitkan hak alas tanah. Tapi tidak semua masalah pertanahan bisa dikategorikan mafia tanah, bisa saja itu hanya sengketa biasa," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono, Minggu (6/32021).

Dikatakan, dirinya mengapresiasi apa yang Presiden dan Kapolri lakukan dalam pemberantasan mafia tanah. Sebab, hal itu merupakan bagian dari program Polri presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Preman Diduga Suruhan Mafia Tanah di Kemayoran

Agus menyatakan, pengungkapan kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak baru-baru ini merupakan tindakan penegakan hukum yang dapat dibenarkan, sehingga siapa pun juga yang terlibat juga harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. "Apabila adanya dugaan aktor intelektual sebagaimana Pasal 55 KUHP Polri punya landasan hukum untuk menindak secara tegas semua yang terlibat tindak pidana mafia tanah ini," katanya.

Dia menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan sebuah perkara sengketa tanah yang masuk dalam lingkup hukum perdata atau administrasi negara bisa terjadi. Pertama, faktor awamnya pelaku jual-beli lahan terhadap hukum (khususnya pertanahan) yang berlaku di Indonesia. Kedua, sistem sertifikasi tanah yang ada di Indonesia hanya bersifat formalitas. Ketiga, sistem peradilan sengketa tanah yang menghabiskan biaya dan waktu yang cukup banyak.

Agus menyebutkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan biasanya dipakai untuk menyelesaikan perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

Baca juga: Peradilan Mafia Tanah di Cakung Harus Terbebas dari Intervensi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Nusron Wahid Bicara...
Nusron Wahid Bicara Potensi JK Menang di Sengketa Lahan: 70 Persen tapi Nggak Menjamin
Nusron Pastikan Perkuat...
Nusron Pastikan Perkuat BPN agar Mafia Tanah Tak Berkutik
Jubir JK Tegaskan Lahan...
Jubir JK Tegaskan Lahan 16,5 Hektare Milik Jusuf Kalla Bukan GMTD
JK Serukan Lawan Mafia...
JK Serukan Lawan Mafia Tanah: Saya Ini Korban!
Lahan Jusuf Kalla di...
Lahan Jusuf Kalla di Makassar Dirampok Mafia Tanah
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Hashim Ungkap Pesan...
Hashim Ungkap Pesan Prabowo: Tanah BUMN Adalah Tanah Rakyat, Haram Dijual
Rekomendasi
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved