Mahfud MD Singgung Kisruh PKB di Zaman SBY, Demokrat Respons Begini
Minggu, 07 Maret 2021 - 05:03 WIB
loading...
A
A
A
Herzaky menyebut KLB di Deli Serdang ibarat dagelan. KLB di Deli Serdang tersebut, ditegaskan Herzaky, bukan hanya masalah internal Partai Demokrat. Sebab, ada nama Moeldoko yang merupakan orang di lingkaran Istana turut dalam KLB tersebut.
"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belakakarena yang menyelenggarakan adalah mantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dari Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," sambungnya.
Herzaky menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Pemerintah Diminta Kedepankan Paradigma Hukum
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.
"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belakakarena yang menyelenggarakan adalah mantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dari Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," sambungnya.
Herzaky menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Pemerintah Diminta Kedepankan Paradigma Hukum
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :