Mahfud MD Singgung Kisruh PKB di Zaman SBY, Demokrat Respons Begini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara yang menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketum menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud, serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008. Ia pun menyinggung soal peran Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak bisa berbuat banyak ketika konflik di PKB saat itu.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang diunggah Sabtu (6/3/2021).
Partai Demokrat kemudian merespons sejumlah pernyataan Mahfud MD tersebut. Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, pernyataan Mahfud MD terlalu berputar-putar.
"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," ujar Herzaky melalui keterangan resminya, Sabtu (6/3/2021).
Herzaky menyebut KLB di Deli Serdang ibarat dagelan. KLB di Deli Serdang tersebut, ditegaskan Herzaky, bukan hanya masalah internal Partai Demokrat. Sebab, ada nama Moeldoko yang merupakan orang di lingkaran Istana turut dalam KLB tersebut.
"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belakakarena yang menyelenggarakan adalah mantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dari Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," sambungnya.
Herzaky menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak bisa mencampuri urusan internal Partai Demokrat. Hal itu, kata Mahfud, serupa dengan konflik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 2008. Ia pun menyinggung soal peran Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak bisa berbuat banyak ketika konflik di PKB saat itu.
"Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang diunggah Sabtu (6/3/2021).
Partai Demokrat kemudian merespons sejumlah pernyataan Mahfud MD tersebut. Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, pernyataan Mahfud MD terlalu berputar-putar.
"Penjelasan Prof Mahfud terlalu berputar-putar, padahal permasalahan ini sangat simpel," ujar Herzaky melalui keterangan resminya, Sabtu (6/3/2021).
Herzaky menyebut KLB di Deli Serdang ibarat dagelan. KLB di Deli Serdang tersebut, ditegaskan Herzaky, bukan hanya masalah internal Partai Demokrat. Sebab, ada nama Moeldoko yang merupakan orang di lingkaran Istana turut dalam KLB tersebut.
"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belakakarena yang menyelenggarakan adalah mantan Kader Partai Demokrat dan pihak eksternal dari Partai Demokrat," ungkap Herzaky.
"Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai Ketua Umum abal-abal. Lalu, Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," sambungnya.
Herzaky menegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang inkonstitusional. Pasalnya, KLB tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sehingga, tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum. Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan 'abuse of power' mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," tegasnya.
(kri)