Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:13 WIB
loading...
Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK
Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dikawal petugas meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (27/2/2021). FOTO/KONTRIBUTOR MPI
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin bakal diperiksa bersama dua tersangka lainnya. Mereka yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

"Hari ini 5/3/2021 tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Beberapa Dokumen

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)