Lapor ke Mabes Polri dan Kompolnas, Terdakwa Kasus UU ITE Minta Keadilan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 12:27 WIB
loading...
Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin 1 Maret 2021.
Baca juga: Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Pasalnya, Iwan yang kini menjadi terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menduga terjadi rekayasa atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya.
Selain itu, Iwan juga melaporkan ke Propam Polda Kaltara pada Rabu 3 Maret 2021. Iwan Setiawan pun meminta keadilan. "Minta keadilan, karena ada berita acara yang diduga direkayasa. Di BAP - nya itu ternyata ada keterangan yang tidak pernah ditanyakan tapi muncul dalam BAP itu, saksinya enggak terima kan karena ada paraf yang dipalsukan," kata Iwan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Adapun Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2020 lalu. Iwan dilaporkan pihak Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie ke Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Maret 2019. "Ini kasus sudah dua tahun tiba2 muncul jadi tersangka, kental betul politisnya," kata Iwan.
Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Sedangkan Iwan dilaporkan atas unggahannya di Facebook karena menyebut Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, menyebut penempatan anak Irianto Lambrie sebagai duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara tidak sesuai bidangnya karena baru lulus.
"Dirkrimum waktu itu menyatakan tidak layak, Dirkrimsus ini menyatakan Negative Campaign karena ada buktinya faktanya, kalau ada faktanya kan enggak ada masalah," kata Iwan.
Lagipula, kata Iwan, apa yang disampaikannya di Facebook itu merupakan sebuah kritikan sebagai tanggungjawab moralnya yang merupakan mantan tim sukses Irianto Lambrie.
"Padahal saya kan Timsesnya dia kan, artinya saya punya tanggungjawab moral terhadap masyarakat karena mengajak orang untuk memilih dia, tiba-tiba dia mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan arah perjuangan kita waktu 2015, wajar dong saya mengkritisi dia, karena punya tanggungjawab moral terhadap konstituen," kata Iwan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin berharap apa yang menjadi persoalan kliennya bisa menjadi perhatian Mabes Polri dan Kompolnas. "Harapannya supaya mereka memantau soalnya ada laporan kami ke Polda masalah pemalsuan Berita Acara," kata Salahuddin dihubungi secara terpisah.
Dia pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. "Kalau kami melihat sih postingan itu bisa dibuktikan oleh Mas Iwan, ada impor pejabat dari Kaltim ke Kalimantan Utara, terus pengangkatan anak yang menjadi duta imunisasi dan literasi, dan jadi anggota TGUPP," ujarnya.
Baca juga: Setelah Ahmad Dhani, Tim Kajian UU ITE Hadirkan Prita Hingga Nikita Mirzani
Pasalnya, Iwan yang kini menjadi terdakwa kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menduga terjadi rekayasa atas dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dirinya.
Selain itu, Iwan juga melaporkan ke Propam Polda Kaltara pada Rabu 3 Maret 2021. Iwan Setiawan pun meminta keadilan. "Minta keadilan, karena ada berita acara yang diduga direkayasa. Di BAP - nya itu ternyata ada keterangan yang tidak pernah ditanyakan tapi muncul dalam BAP itu, saksinya enggak terima kan karena ada paraf yang dipalsukan," kata Iwan, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
Adapun Iwan Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2020 lalu. Iwan dilaporkan pihak Gubernur Kaltara saat itu, Irianto Lambrie ke Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Maret 2019. "Ini kasus sudah dua tahun tiba2 muncul jadi tersangka, kental betul politisnya," kata Iwan.
Baca juga: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya
Sedangkan Iwan dilaporkan atas unggahannya di Facebook karena menyebut Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian, menyebut penempatan anak Irianto Lambrie sebagai duta imunisasi, duta literasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara tidak sesuai bidangnya karena baru lulus.
"Dirkrimum waktu itu menyatakan tidak layak, Dirkrimsus ini menyatakan Negative Campaign karena ada buktinya faktanya, kalau ada faktanya kan enggak ada masalah," kata Iwan.
Lagipula, kata Iwan, apa yang disampaikannya di Facebook itu merupakan sebuah kritikan sebagai tanggungjawab moralnya yang merupakan mantan tim sukses Irianto Lambrie.
"Padahal saya kan Timsesnya dia kan, artinya saya punya tanggungjawab moral terhadap masyarakat karena mengajak orang untuk memilih dia, tiba-tiba dia mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan arah perjuangan kita waktu 2015, wajar dong saya mengkritisi dia, karena punya tanggungjawab moral terhadap konstituen," kata Iwan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Iwan Setiawan, Salahuddin berharap apa yang menjadi persoalan kliennya bisa menjadi perhatian Mabes Polri dan Kompolnas. "Harapannya supaya mereka memantau soalnya ada laporan kami ke Polda masalah pemalsuan Berita Acara," kata Salahuddin dihubungi secara terpisah.
Dia pun menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. "Kalau kami melihat sih postingan itu bisa dibuktikan oleh Mas Iwan, ada impor pejabat dari Kaltim ke Kalimantan Utara, terus pengangkatan anak yang menjadi duta imunisasi dan literasi, dan jadi anggota TGUPP," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :