Tim Kajian UU ITE Undang Ade Armando sampai Dandhy dan Ahmad Dhani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) yang dibentuk Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Kemenkopolhukam ) terus bekerja untuk memaksimalkan perannya dalam menyiapkan revisi UU tersebut.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, hari ini pihaknya mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE untuk dimintai masukannya.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
(Baca: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya)
Sugeng menuturkan, dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tambah Sugeng.
(Baca: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan)
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, nantinya pihak-pihak yang dimintai masukan tersebut akan digunakan tim untuk merumuskan dan mengkaji sejumlah masalah yang ada dalam UU ITE.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi," ucapnya.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.
Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, hari ini pihaknya mengundang terlapor dan pelapor kasus UU ITE untuk dimintai masukannya.
"Hari ini sesuai jadwal yang telah disepakati oleh tim, kami akan mengundang beberapa narasumber yang berasal dari latar belakang yang beragam. Mereka adalah orang-orang yang pernah memiliki pengalaman sebagai terlapor maupun sebagai pelapor di kasus yang terkait dengan UU ITE," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
(Baca: Gerindra Dukung Revisi UU ITE, Begini Catatannya)
Sugeng menuturkan, dari kalangan terlapor ada Baiq Nuril, Saiful Mahdi, Dandhy Dwi Laksono, dan Ahmad Dhani Prasetyo. Akan hadir pula Bintang Emon, Singky Soewadi dan Diananta Putra Sumedi. Sementara dari kalangan pelapor adalah Muannas Al Aidid dan Ade Armando. Latar belakang mereka beragam, dari publik figur, dosen, hingga jurnalis.
Menurut Sugeng, pertemuan perdana dengan para narasumber ini dilakukan secara virtual, dan terbagi menjadi dua sesi pertemuan.
"Di sesi pertama hari ini, narasumber yang diundang melalui saluran virtual antara lain Baiq Nuril, Bintang Emon, Dandhy Dwi Laksono dan beberapa yang lain, 8-9 orang. Karena jumlah terlapor dan pelapor cukup banyak, maka akan dilanjut dengan sesi kedua Selasa besok," tambah Sugeng.
(Baca: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi terhadap Perubahan)
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, nantinya pihak-pihak yang dimintai masukan tersebut akan digunakan tim untuk merumuskan dan mengkaji sejumlah masalah yang ada dalam UU ITE.
"Masukan dan pandangan yang diberikan oleh narasumber nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi tim, baik untuk sub tim 1 yang akan menghasilkan panduan, maupun bagi sub tim 2 yang akan mengkaji kemungkinan revisi," ucapnya.
Selain melibatkan beberapa narasumber dari berbagai klaster seperti pelapor dan terlapor, aktivis/praktisi/masyarakat sipil, akademisi, pers dan lain-lain, tim juga membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan melalui email di: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.
(muh)