MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 - 16:49 WIB
loading...
A A A


6. Bahwa selain itu terdapat fakta DS masuk Lapas Salemba 13 Desember 2017, membayar Rp15 miliar pada 20 Desember 2017, kemudian diduga dibantarkan di Rumah Sakit AW pada 22 Desember 2017 hingga sampai 24 Januari 2018 kembali ke Lapas Salemba hanya untuk tanda tangan dan ambil barang-barangnya untuk pulang rumah;

7. Bahwa DS dilepaskan pada 24 Januari 2018, sehari sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/03/PJ/2018 pada tanggal 23 januari 2018. Hal ini nampak tidak wajar apabila dibandingkan dengan syarat-syarat untuk pembebasan sandera pajak dengan pertimbangan Menkeu adalah dibutuhkan waktu 39 hari dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
- menyerahkan harta kekayaannya atau membayar sejumlah uang.
- KKP Pratama membuat surat rekomendasi pembebasan sandera ke kanwil Pajak.
- Kanwil Pajak berkirim surat ke Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berkirim surat ke Dirjen Pajak.
- Dirjen Pajak berkirim surat ke Menteri.
- Menteri membuat Disposisi ke Sekjen Kemenkeu.
- Sekjen Kemenkeu meneruskan ke Biro hukum, Kepala bagian pajak dan pabean, Kepala Sub Bagian Pajak untuk dibbuatkan konsep surat Pelepasan Sandera.
- Setelah mendapat surat Pelepasan Sandera dari Kemenkeu maka selanjutnya Tersandera dilepaskan dari tempat penitipan (lapas/rutan).
- Untuk memenuhi semua proses tersebut secara normal diperlukan waktu 39 hari kerja.

Menurut Boyamin, hingga saat ini tagihan pajak senilai Rp1,7 trilyun dari PT Industri Pulp Lestari diduga belum tertagih sepenuhnya (diduga baru terbayar Rp15 miliar dari Dedy Sutanto) dan atas tidak terbayarnya kewajiban pajak tersebut diduga tidak dilakukan penyanderaan terhadap AT dan WW, sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, semua proses dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut diduga terkait dengan AP yang saat itu diduga menduduki jabatan eselon II setingkat Direktur pada Ditjen Pajak dan AP saat ini dicekal KPK terkait dugaan penerimaan suap puluhan miliar dari wajib pajak.

"MAKI meminta KPK untuk melakukan pengembangan penyelidikan dugaan Korupsi atas dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp1,7 triliun tersebut dikarenakan saat ini tidak terlacak keberadaan PT Industri Pulp Lestari namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru," kata Boyamin.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2300 seconds (0.1#10.140)