Kasus Asabri, Kejagung Periksa 11 Saksi dan 6 di Antaranya Direktur Sejumlah Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri . Sebanyak sebelas saksi diperiksa penyidik, enam di antaranya Direktur di sejumlah perusahaan.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri," ujar Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dari 11 orang saksi yang diperiksa enam di antaranya merupakan Direktur di sejumlah perusahaan dan sejumlah karyawan Benny Tjokrosaputro juga diperiksa. "JPRS selaku Direktur PT Glorious Mitra Abadi, AS selaku Direktur PT Putra Asih Laksana, SRJ selaku Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama, GK selaku Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, HH selaku Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa," jekas Leonard.
Kemudian Lima orang lainnya yakni YH diperiksa sebagai Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, DA selaku Staf Pengelola Saham PT Asabri (Persero), JI selaku Sekretaris BTS, RM selaku Admin dan Finance PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik BTS, dan terakhir J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya milik BTS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang kasus PT Asabri, sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT Asabri," ujar Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).
Dari 11 orang saksi yang diperiksa enam di antaranya merupakan Direktur di sejumlah perusahaan dan sejumlah karyawan Benny Tjokrosaputro juga diperiksa. "JPRS selaku Direktur PT Glorious Mitra Abadi, AS selaku Direktur PT Putra Asih Laksana, SRJ selaku Direktur PT Mitra Pratiwi Pratama, GK selaku Direktur PT Mitra Pertiwi Pratama, HH selaku Direktur PT Mulia Manunggal Karsa, AK selaku Direktur PT Sinergi Megah Internusa," jekas Leonard.
Kemudian Lima orang lainnya yakni YH diperiksa sebagai Ketua Koperasi Aliansi Sejahtera, DA selaku Staf Pengelola Saham PT Asabri (Persero), JI selaku Sekretaris BTS, RM selaku Admin dan Finance PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik BTS, dan terakhir J selaku karyawan PT Bumi Nusa Jaya milik BTS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang kasus PT Asabri, sembilan orang dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)