Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Asabri Mulai Mobil Mewah Sampai Tambang Nikel

Kamis, 04 Maret 2021 - 10:20 WIB
loading...
Kejagung Sita Harta...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) . Barang bukti tersebut mulai jam tangan, mobil mewah, tanah, hingga tambang nikel.

"Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Total kerugian negara atas rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun," kata Leonard Even Ezer Simajuntak, Kamis (4/3/2021). Baca juga:
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kejagung menyita sejumlah barang berharga dari empat tersangka. Sejumlah barang milik tersangka yang disita yakni: Baca juga: Nah Kan! Kasus Asabri Jadi Korupsi Terbesar di Indonesia

- Heru Hidayat.
Dari tangan tersangka Heru Hidayat penyidik menyita 23.000 hektare lahan tambang nikel, kapal LNG dan Mobil mewah, berikut rinciannya:

1. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha,
2. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha,
3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.
4. Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping,
5. Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Kapten Mehdi Taremi:...
Kapten Mehdi Taremi: FIFA Tak Adil, Iran Sendirian dan Tidak Ada yang Membantu Kami
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved