Kejagung Sita Harta Tersangka Kasus Asabri Mulai Mobil Mewah Sampai Tambang Nikel

Kamis, 04 Maret 2021 - 10:20 WIB
loading...
Kejagung Sita Harta...
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang berharga milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) . Barang bukti tersebut mulai jam tangan, mobil mewah, tanah, hingga tambang nikel.

"Penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Asabri. Total kerugian negara atas rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun," kata Leonard Even Ezer Simajuntak, Kamis (4/3/2021). Baca juga:
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Dari total sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kejagung menyita sejumlah barang berharga dari empat tersangka. Sejumlah barang milik tersangka yang disita yakni: Baca juga: Nah Kan! Kasus Asabri Jadi Korupsi Terbesar di Indonesia

- Heru Hidayat.
Dari tangan tersangka Heru Hidayat penyidik menyita 23.000 hektare lahan tambang nikel, kapal LNG dan Mobil mewah, berikut rinciannya:

1. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 Ha,
2. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 Ha,
3. Lahan Tambang Nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 Ha.
4. Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping,
5. Satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM atas nama Tersangka HH.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
Kasus Covid-19 di Pedesaan...
Kasus Covid-19 di Pedesaan China Mulai Naik, Xi Jinping Resah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved