Diduga Kerap Minta Uang Operasional Menteri, Juliari Batubara Bikin Pusing Anak Buahnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juliari Peter Batubara diduga kerap meminta uang operasional ke anak buahnya saat masih menjabat Menteri Sosial (Mensos). Salah satu anak buahnya yang kerap dimintakan uang operasional yakni, Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyono.
Hal itu terungkap saat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dia bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso.
Awalnya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Pepen Nazaruddin soal keluhan bawahannya yakni, Adi Wahyono yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos corona. "Pernah enggak Saudara terima laporan dari Adi Wahyono 'Pak saya diminta dana'? tanya salah seorang Jaksa KPK kepada Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), malam
"Iya beliau (Adi) bilang 'duh saya pusing nih, ada ini dari Pak Menteri, ada arahan'. Arahan untuk operasional Pak Menteri," beber Pepen sambil meniru apa yang pernah diucapkan Adi Wahyono.
Pepen mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diduga diminta dikumpulkan oleh Adi Wahyono atas perintah Juliari Batubara. Dia hanya mendengar bahwa Adi cerita soal perintah untuk mengumpulkan uang operasional.
"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," ungkap Pepen.
Hal senada juga dibeberkan Sekjen Kemensos, Hartono Laras yang turut bersaksi dalam sidang perkara ini. Hartono mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona yang diduga untuk operasional Juliari Batubara."Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung, dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono.
"Saudara enggak nanya diperintah siapa?" tanya jaksa KPK . "Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
Hal itu terungkap saat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19. Dia bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Matheus Joko Santoso.
Awalnya, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Pepen Nazaruddin soal keluhan bawahannya yakni, Adi Wahyono yang saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos corona. "Pernah enggak Saudara terima laporan dari Adi Wahyono 'Pak saya diminta dana'? tanya salah seorang Jaksa KPK kepada Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), malam
"Iya beliau (Adi) bilang 'duh saya pusing nih, ada ini dari Pak Menteri, ada arahan'. Arahan untuk operasional Pak Menteri," beber Pepen sambil meniru apa yang pernah diucapkan Adi Wahyono.
Pepen mengaku tidak mengetahui jumlah pasti uang operasional yang diduga diminta dikumpulkan oleh Adi Wahyono atas perintah Juliari Batubara. Dia hanya mendengar bahwa Adi cerita soal perintah untuk mengumpulkan uang operasional.
"Pak Adi hanya sampaikan ada tuntutan kumpulkan operasional," ungkap Pepen.
Hal senada juga dibeberkan Sekjen Kemensos, Hartono Laras yang turut bersaksi dalam sidang perkara ini. Hartono mengungkap adanya pemberian uang dari pengusaha vendor bansos Corona yang diduga untuk operasional Juliari Batubara."Saya dengar dari Adi sendiri. (Atas perintah?) Yang saya tahu Saudara Adi sampaikan langsung, dan itu untuk operasional dari kegiatan-kegiatan Kemensos," kata Hartono.
"Saudara enggak nanya diperintah siapa?" tanya jaksa KPK . "Saya tanya, (jawabannya) awalnya dia menyampaikan untuk operasional Menteri," ujar Hartono.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendot yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.
(hab)