Perpres Investasi Miras Dicabut, DPR Minta Pemerintah Utamakan Masukan Pakar dan Tokoh

Selasa, 02 Maret 2021 - 15:53 WIB
loading...
Perpres Investasi Miras Dicabut, DPR Minta Pemerintah Utamakan Masukan Pakar dan Tokoh
Wakil Ketua DPR RI , Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri miras dalam Perpres tentang Penanaman Modal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang telah mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Penanaman Modal.

"Patut saya apresiasi pencabutan perpres ini karena memang miras lebih banyak membawa hal negatifnya," ujar Azis kepada wartawan, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Biro Hukum Presiden Dianggap Kurang Peka

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta kepada pemerintah agar ke depannya lebih mengutamakan masukan dari para pakar serta tokoh masyarakat dalam menentukan arah kebijakannya.

"Pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti aspek kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi, dan juga kesehatan," terang Azis.

Lebih lanjut, mantan Ketua Komisi III DPR ini meminta pemerintah lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur.

"Peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sangat diharapkan, demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan UMKM," tandas Azis.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)