Jokowi Cabut Perpres Miras, Biro Hukum Presiden Dianggap Kurang Peka
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:44 WIB
loading...
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang mencabut dan membatalkan Lampiran III Perpres Investasi Miras. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang mencabut dan membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 berkenaan dengan izin investasi minuman keras (Miras) .
Menurutnya, ini adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Baca juga: Legalisasi Miras Dicabut, MUI: Keuntungan Investasi Tak Sebanding dengan Kerugiannya
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Saleh mengatakan fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," tandas legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) II itu.
Menurutnya, ini adalah langkah konkret yang diambil presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik. Baca juga: Legalisasi Miras Dicabut, MUI: Keuntungan Investasi Tak Sebanding dengan Kerugiannya
"Presiden mendengar suara-suara masyarakat. Tentu banyak juga pertimbangan dan masukan yang sudah didengar. Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran perpres tersebut," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Saleh mengatakan fakta bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres yang dikeluarkan. Wajar jika ada spekulasi di masyarakat yang menyatakan bahwa Biro Hukum Kepresidenan kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan di tengah masyarakat. Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden.
"Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden," tandas legislator Dapil Sumatera Utara (Sumut) II itu.
Lihat Juga :