Punya Peran Vital Penegakan Hukum, Kinerja Jaksa Agung Sudah On The Track
Selasa, 02 Maret 2021 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jaksa Agung Minta OJK Belajar dari Kasus Jiwasraya
"Ini terkait dengan peran lembaga kejaksaan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, apakah suatu perkara akan dituntaskan atau tidak tergantung pada kejaksaan," ujar Kidung.
Tanpa mengurangi apresiasi pada peran lembaga penegak hukum lainnya, Kidung menandaskan, peran Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat vital dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang memutuskan perjalanan suatu perkara hukum. Sementara, beragam kasus-kasus penting yang mengancam laju pembangunan negara benar-benar harus dikawal sampai tuntas.
"Karena itu sosok Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga ini harus memiliki keberanian, komitmen, dan mata hati yang tajam dalam menetapkan keputusan penting ini," kata Kidung Suryo.
Seperti diketahui, asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.
Hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi diajukan kepadanya. Sosok hakim dalam penyelesaian perkara hanya bersifat pasif dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.
"Ini terkait dengan peran lembaga kejaksaan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, apakah suatu perkara akan dituntaskan atau tidak tergantung pada kejaksaan," ujar Kidung.
Tanpa mengurangi apresiasi pada peran lembaga penegak hukum lainnya, Kidung menandaskan, peran Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat vital dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang memutuskan perjalanan suatu perkara hukum. Sementara, beragam kasus-kasus penting yang mengancam laju pembangunan negara benar-benar harus dikawal sampai tuntas.
"Karena itu sosok Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga ini harus memiliki keberanian, komitmen, dan mata hati yang tajam dalam menetapkan keputusan penting ini," kata Kidung Suryo.
Seperti diketahui, asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.
Hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi diajukan kepadanya. Sosok hakim dalam penyelesaian perkara hanya bersifat pasif dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.
Lihat Juga :