Punya Peran Vital Penegakan Hukum, Kinerja Jaksa Agung Sudah On The Track

Selasa, 02 Maret 2021 - 10:42 WIB
loading...
Punya Peran Vital Penegakan Hukum, Kinerja Jaksa Agung Sudah On The Track
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diketahui sudah setahun lebih bertugas sejak menjabat mulai Oktober 2019. Beragam catatan mewarnai perjalanan tugasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah setahun lebih bertugas sejak menjabat mulai Oktober 2019. Beragam catatan mewarnai perjalanan tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Adhyaksa. Ada prestasi yang diukir, meski masih ada juga catatan kekurangan yang harus diperbaiki.



"Ini terkait dengan peran lembaga kejaksaan dalam proses penegakan hukum di Tanah Air, apakah suatu perkara akan dituntaskan atau tidak tergantung pada kejaksaan," ujar Kidung.

Tanpa mengurangi apresiasi pada peran lembaga penegak hukum lainnya, Kidung menandaskan, peran Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat vital dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Kejaksaan merupakan lembaga yang berwenang memutuskan perjalanan suatu perkara hukum. Sementara, beragam kasus-kasus penting yang mengancam laju pembangunan negara benar-benar harus dikawal sampai tuntas.

"Karena itu sosok Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga ini harus memiliki keberanian, komitmen, dan mata hati yang tajam dalam menetapkan keputusan penting ini," kata Kidung Suryo.

Seperti diketahui, asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli. Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.

Hakim tak dapat meminta supaya perkara pidana yang terjadi diajukan kepadanya. Sosok hakim dalam penyelesaian perkara hanya bersifat pasif dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.

Kidung melanjutkan, pengawalan kasus sampai tuntas oleh Jaksa Agung dan jajarannya ini terutama pada kasus-kasus yang menimbulkan kerugian besar terhadap negara. Jika kasus tak tuntas, agenda pemberantasan korupsi dan tekad mewujudkan Indonesia yang maju dan bersih akan melemah.

Namun di sisi lain, kata Kidung mengingatkan, Jaksa Agung juga dituntut untuk menimbang perasaan publik dan keadilan substansial pada masyarakat luas. Jika kasus-kasus kejahatan besar harus dituntaskan, jangan lupa ada kasus-kasus kecil di masyarakat yang menyentil rasa keadilan masyarakat dan itu menuntut empati keadilan dari kejaksaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)